Rabu, 19 Maret 2014

Cyber Crime


Mungkin istilah cyber crime sudah tidak asing lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu tindakan yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya. Disini saya akan menjabarkan bagaimana cyber crime ternyata mempunyai runtutan sejarah yang cukup panjang, berikut adalah beberapa runtutan sejarah dari cyber crime:
a)      Sebelum istilah cyber crime dikenal luas, sekitar tahun 1988 cyber crime lebih dikenal dengan sebutan cyber attack yang dianggap sebagai serangan atau kejahatan menggunakan media komputer dan jaringan. Awalnya program tersebut adalah sebuah riset yang dibuat seorang mahasiswa untuk disertasi pada program pasca sarjananya. Akan tetapi dia menyalahgunakan dan menyebarkan virus tersebut lewat jaringan internet yang di jaman itu internet baru berkembang. Sampai kemudian dia pun berhasil dan sukses menginfeksi pada 6000 komputer atau sekitar 10% komputer yang ada di dunia. Dia pun dihukum atas perbuatannya itu dengan UU penyalahgunaan dan penipuan komputer. Dengan hukuman penjara 3 tahun plus 4000 jam pelayanan masyarakat serta denda sebesar 10.000 dollar.
b)      Pada sekitar tahun 1994 ada seorang anak dari sekolah musik ternama bernama Richard Pryce berhasil menembus menyusup ke dalam sistem komputer dan pusat data dari Griffits Air Force dan NASA. Dimana dalam aksinya, dia berhasil menyusup karena bantuan dan ajaran yang diajarkan seseorang bernama kuji, dimana kuji mementori richard sehingga dia dapat melakukan hack dan cracking dengan berhasil.
Dari beberapa kejadian diatas mengenai asal muasal sejarah cyber crime, dapat kita ketahui beberapa sifat yang termasuk atau dikategorikan sebagai cyber crime, antara lain:

Berdasarkan aktivitasnya
Illegal Contents yaitu mengupload informasi yang berisi tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak etis untuk di publikasikan yang dapat menggangu masyarakat akan informasi tersebut.
Data Forgery yaitu bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya menyerang web database.
Unauthorized Access yaitu menyusup kedalam sebuah sistem tanpa adanya otorisasi dari pemakai yang sah.
Cyber Espionage yaitu tindakan memata-matai dengan menggunakan media jaringan internet dengan cara menyusup ke sistem jarkom pihak yang dimata-matai.

Berdasarkan motifnya:
Dalam hal ini jenis cyber crime berdasarkan motifnya terbagi menjadi 2:
            Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu: Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan, karena dia hanya melakukan penyusupan atau pmbobolan saja tanpa mengambil atau merusak apapun yang ada pada sistem tersebut.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni: Dimana orang tersebut melakukan tindakanya secara sengaja dan terencana.

      Berdasarkan kejahatannya:
                  Hacking
Cracking
Spoofing
Spining
Spaming ( biasanya terjadi di email )
Konten
Carding
Cyber terorism
Hijacking

 Berdasarkan sasaran kejahatanya atau pihak yang dituju:
a.    Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person) (ex: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass).
b.  Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government) (ex: cyber terorism yang sifatnya mengancam stabilitas keamanan sebuah negara).
c.  Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property) (ex: interuption. Interception, fabrication, arding, cybersquatting, hijacking, data forgery, dsb).

Sumber:

Selasa, 18 Maret 2014

Cyber Law di Indonesia



Seperti yang kita ketahui cyber law atau kata lainnya adalah hukum yang membawahi dari kasus kejahatan di dunia maya, dimana cyber law sendiri digunakan sebagai landasan untuk melakukan dakwaan atas kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan dengan media jaringan internet / komputer yang terjadi di dunia maya.
Dulu di Indonesia sebelum di buatnya UU ITE, pasal yang dikenakan dalam dakwaan untuk kasus cyber crime sifatnya masih menggunakan pasal dan pidana umum yang ada di KUHP, namun setelah penggondokan dari tahun 2003 mengenai uu ITE, maka tahun 2008 disahkanlah UU ITE, berikut adalah beberapa Pasal mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, berikut adalah ulasannya:
Ø  Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ø  Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).

Ø  Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ø  Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Ø  Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ø  Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Ø  Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
                                                                                 
Ø  Pasal 34
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Ø  Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ø  Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Ø  Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


SUMBER:

Di-pdf-kan oleh Bamban Nurcahyo Prastowo dari dokumen elektronik .doc dari www.depkominfo.go.id bagian regulasi undang-undang.

http://dimasamiluhur.blogspot.com/2014_03_01_archive.html


Penyebab Cyber Crime

Di jaman sekarang ini, fenomena cyber crime makin marak dan banyak sekali faktor yang melatarbelakangi kasus cyber crime, dimana hampir terjadi di setiap bidang atau ruang lingkup kehidupan manusia dan di setiap faktor. Dari mulai faktor sosial, ekonomi, perbankan, teknologi, politik, dll. Beberapa faktor utama yang menyebabkan timbulnya cyber crime itu sendiri adalah:
  1. Kurangnya sosialisasi atau pengarahan baik dari akademi umum seperti sekolah atau edukasi dari orang tua mengenai manfaat dari internet, sehingga banyak penyalahgunaan yang terjadi.
  2. Semakin maju sebuah negara, tapi tidak diimbangi kesejahteraan masyarakatnya, maka makin besarnya kemungkinan kesenjangan sosial terjadi.
  3. Makin maraknya sosial media, media elektronik, dan media penyimpanan virtual (cloud), sehingga membuat manusia menjadi makin tergandrungi akan akses internet didalam kehidupannya.
  4. Gaya hidup.
  5. Kelalaian daripada manusianya itu sendiri.
  6. Adanya keinginan pengakuan dari orang lain.
  7. Kian majunya teknologi dan mudahnya mengakses jaringan internet anytime anywhere tanpa ada batasan waktu.
Beberapa contoh kasus, misalkan saja kasus penyadapan yang dialami oleh kepala negara dan beberapa negara serta beberapa staff atau menteri-menteri dari negara tersebut yang terjadi belum lama ini dialami oleh Indonesia, Timor Leste, Rusia, serta Jerman dimana pihak Amerika, Perancis, Australia, Inggris dan selandia baru melakukan penyadapan dengan berbertujuan untuk memata-matai untuk mendapatkan informasi dari negara tersebut, hal ini dampak dari kian majunya teknologi dan akses internet yang tanpa batas, namun bagi Indonesia sendiri ditakutkan bahwa adanya kepentingan politik dari kasus penyadapan ini, karena penyadapan ini terjadi ketika tahun politik akan berlangsung (pemilu), menurut beberapa pengamat, dikhawatirkan adanya titipan-titipan asing di tahun pemilu ini sehingga pihak asing dapat dengan mudah mengambil alih Indonesia dengan kepentingan mereka.
Adanya keinginan pengakuan dari orang lain. Contoh ketika kita berada di sebuah komunitas atau kelompok IT yang bergerak dalam aktivitas hacking, terkadang kita menginginkan kemampuan kita untuk bisa diakui di kelompok tersebut sehingga menghalalkan segala cara untuk melakukan aktivitas hack bahkan tak jarang menjurus ke cracking dengan sengaja dan menyusup ke dalam jaringan sistem komputer penting pada sebuah negara. Misalnya jaringan komputer badan intelejen negara, mencuri data kemudian mensharing ke yang lain. Dengan contoh kasus tersebut, kita ingin membuktikan bahwa kemampuan yang kita miliki lebih hebat daripada anggota di kelompok tersebut, dan ingin mendapatkan pengakuan walau bagaimanapun juga itu sebenarnya resikonya sangatlah besar.
Pengaruh sosial media. Banyak kasus kian maraknya perkosaan anak muda jaman sekarang, dengan modus penculikan yang disebabkan karena perkenalan mereka dengan seseorang yang hanya mereka kenal dari dunia maya. Kejadian seperti ini bisa kita jumpai pada anak muda jaman sekarang yang mana mempunyai pergaulan luas serta ingin eksis dikalangan teman-temannya. Namun karena kurangnya pengawasan orang tua dan sikap lugu serta sikap polosnya mereka, kasus ini pun kian marak terjadi akhir-akhir ini terutama ketika era sosial media semakin berkembang.