Rabu, 19 Maret 2014

Cyber Crime


Mungkin istilah cyber crime sudah tidak asing lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu tindakan yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya. Disini saya akan menjabarkan bagaimana cyber crime ternyata mempunyai runtutan sejarah yang cukup panjang, berikut adalah beberapa runtutan sejarah dari cyber crime:
a)      Sebelum istilah cyber crime dikenal luas, sekitar tahun 1988 cyber crime lebih dikenal dengan sebutan cyber attack yang dianggap sebagai serangan atau kejahatan menggunakan media komputer dan jaringan. Awalnya program tersebut adalah sebuah riset yang dibuat seorang mahasiswa untuk disertasi pada program pasca sarjananya. Akan tetapi dia menyalahgunakan dan menyebarkan virus tersebut lewat jaringan internet yang di jaman itu internet baru berkembang. Sampai kemudian dia pun berhasil dan sukses menginfeksi pada 6000 komputer atau sekitar 10% komputer yang ada di dunia. Dia pun dihukum atas perbuatannya itu dengan UU penyalahgunaan dan penipuan komputer. Dengan hukuman penjara 3 tahun plus 4000 jam pelayanan masyarakat serta denda sebesar 10.000 dollar.
b)      Pada sekitar tahun 1994 ada seorang anak dari sekolah musik ternama bernama Richard Pryce berhasil menembus menyusup ke dalam sistem komputer dan pusat data dari Griffits Air Force dan NASA. Dimana dalam aksinya, dia berhasil menyusup karena bantuan dan ajaran yang diajarkan seseorang bernama kuji, dimana kuji mementori richard sehingga dia dapat melakukan hack dan cracking dengan berhasil.
Dari beberapa kejadian diatas mengenai asal muasal sejarah cyber crime, dapat kita ketahui beberapa sifat yang termasuk atau dikategorikan sebagai cyber crime, antara lain:

Berdasarkan aktivitasnya
Illegal Contents yaitu mengupload informasi yang berisi tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak etis untuk di publikasikan yang dapat menggangu masyarakat akan informasi tersebut.
Data Forgery yaitu bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya menyerang web database.
Unauthorized Access yaitu menyusup kedalam sebuah sistem tanpa adanya otorisasi dari pemakai yang sah.
Cyber Espionage yaitu tindakan memata-matai dengan menggunakan media jaringan internet dengan cara menyusup ke sistem jarkom pihak yang dimata-matai.

Berdasarkan motifnya:
Dalam hal ini jenis cyber crime berdasarkan motifnya terbagi menjadi 2:
            Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu: Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan, karena dia hanya melakukan penyusupan atau pmbobolan saja tanpa mengambil atau merusak apapun yang ada pada sistem tersebut.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni: Dimana orang tersebut melakukan tindakanya secara sengaja dan terencana.

      Berdasarkan kejahatannya:
                  Hacking
Cracking
Spoofing
Spining
Spaming ( biasanya terjadi di email )
Konten
Carding
Cyber terorism
Hijacking

 Berdasarkan sasaran kejahatanya atau pihak yang dituju:
a.    Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person) (ex: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass).
b.  Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government) (ex: cyber terorism yang sifatnya mengancam stabilitas keamanan sebuah negara).
c.  Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property) (ex: interuption. Interception, fabrication, arding, cybersquatting, hijacking, data forgery, dsb).

Sumber:

1 komentar: