Mungkin istilah cyber crime sudah tidak asing lagi bagi kita,
dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu tindakan yang menjurus pada
tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang dengan melalui
jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya. Disini saya akan
menjabarkan bagaimana cyber crime ternyata mempunyai runtutan sejarah yang
cukup panjang, berikut adalah beberapa runtutan sejarah dari cyber crime:
a) Sebelum istilah cyber crime dikenal
luas, sekitar tahun 1988 cyber crime lebih dikenal dengan sebutan cyber attack
yang dianggap sebagai serangan atau kejahatan menggunakan media komputer dan
jaringan. Awalnya program tersebut adalah sebuah riset yang dibuat seorang
mahasiswa untuk disertasi pada program pasca sarjananya. Akan tetapi dia
menyalahgunakan dan menyebarkan virus tersebut lewat jaringan internet yang di
jaman itu internet baru berkembang. Sampai kemudian dia pun berhasil dan sukses
menginfeksi pada 6000 komputer atau sekitar 10% komputer yang ada di dunia. Dia
pun dihukum atas perbuatannya itu dengan UU penyalahgunaan dan penipuan komputer.
Dengan hukuman penjara 3 tahun plus 4000 jam pelayanan masyarakat serta denda
sebesar 10.000 dollar.
b) Pada sekitar tahun 1994 ada seorang
anak dari sekolah musik ternama bernama Richard Pryce berhasil menembus menyusup
ke dalam sistem komputer dan pusat data dari Griffits Air Force dan NASA. Dimana
dalam aksinya, dia berhasil menyusup karena bantuan dan ajaran yang diajarkan seseorang
bernama kuji, dimana kuji mementori richard sehingga dia dapat melakukan hack
dan cracking dengan berhasil.
Dari beberapa kejadian diatas mengenai asal muasal sejarah
cyber crime, dapat kita ketahui beberapa sifat yang termasuk atau dikategorikan
sebagai cyber crime, antara lain:
Berdasarkan
aktivitasnya
Illegal Contents yaitu mengupload informasi yang berisi tentang
sesuatu hal yang tidak benar dan tidak etis untuk di publikasikan yang dapat
menggangu masyarakat akan informasi tersebut.
Data Forgery yaitu bertujuan untuk memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya menyerang web database.
Unauthorized Access yaitu menyusup kedalam sebuah sistem
tanpa adanya otorisasi dari pemakai yang sah.
Cyber Espionage yaitu tindakan memata-matai dengan
menggunakan media jaringan internet dengan cara menyusup ke sistem jarkom pihak
yang dimata-matai.
Berdasarkan
motifnya:
Dalam
hal ini jenis cyber crime berdasarkan motifnya terbagi menjadi 2:
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu: Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan, karena dia hanya melakukan penyusupan atau
pmbobolan saja tanpa mengambil atau merusak apapun yang ada pada sistem
tersebut.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni: Dimana orang
tersebut melakukan tindakanya secara sengaja dan terencana.
Berdasarkan
kejahatannya:
Hacking
Cracking
Spoofing
Spining
Spaming ( biasanya terjadi di email )
Konten
Carding
Cyber terorism
Hijacking
Berdasarkan sasaran kejahatanya atau pihak yang dituju:
a. Cybercrime yang menyerang individu
(Againts Person) (ex: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass).
b. Cybercrime menyerang pemerintah
(Againts Government) (ex: cyber terorism yang sifatnya mengancam stabilitas
keamanan sebuah negara).
c. Cybercrime menyerang hak milik
(Againts Property) (ex: interuption. Interception, fabrication, arding,
cybersquatting, hijacking, data forgery, dsb).
Sumber:
thanks buat referensinya :)
BalasHapus